BIAYA PEMBUATAN PASPOR

BIAYA PEMBUATAN PASPOR KANTOR IMIGRASI:
1.     Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
2.     Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
3.     Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
4.     Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
5.     Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang
        disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
6.     Paspor biasa elektronis  (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak
        dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
7.     Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang
        disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
8.     Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak
        dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
9.     Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp.55.000-,

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 04 Juli 2012 )
Sumber : www.imigrasi.go.id
Label: edit post