PAKET TOUR SINGAPORE 1 HARI MIN 6 ORG RP 1.250.000/ORG

 PAKET TOUR SINGAPORE HALF DAY MIN 6 ORG RP 1.250.000/ORG
 BERANGKAT TIAP HARI

Agenda Tour:
06.30 Bertemu di Batam Centre kemudian diantar menuju Terminal Ferry



07.20 Berangkat menuju Singapore, Tiba di singapore jam 9.20 waktu singapore dan kita akan langsung Memulai Kunjungan wisata kita di mulai dengan mengunjungi Suntec City (Air Mancur yang terbesar di Asia), Berfoto di Merlion (Patung Singa), Esplanade Theater. Singgah untuk berbelanja di DFS Department Store dan Mengunjungi China Town untuk berbelanja Oleh-oleh Singapore,Orchard Road.
SUNTEC CITY

MERLION

ESPLANADE THEATER

DFS DEPARTMENT STORE
CHINA TOWN

ORCHARD ROAD




13.00 Makan siang di local Restaurant.

LOCAL RESTAURANT



14.00 Setelah makan siang acara kita lanjutkan menuju tempat Shopping di area Mustaffa Centre Mall, Bugis Village.

MUSTAFFA CENTRE MALL

BUGIS VILLAGE





17.30 Selanjutnya Kita akan menuju ke Terminal Ferry Harbour Front untuk melanjutkan Perjalanan menuju Batam dengan Ferry jam 18.30 Waktu Sin dan dengan demikian acara Tour kita selesai.

HARBOUR FRONT



Terima kasih karena telah mempercayai perjalanan kepada Travel kami. 

Harga Paket Rp 1.250.000/Orang (Minimal 6 Orang)


Paket termasuk :
  1. 1x Makan Siang
  2. Tour
  3. Kendaraan Ber-AC selama wisata

Paket Belum termasuk :
  1. Biaya Pribadi
  2. Optional Tour
  3. Tips Guide & Driver (Rp 30.000)/hari/paket
 CATATAN:
1.SEMUA PESERTA SELURUH INDONESIA BERTEMU DIBATAM.
2. UNTUK PESERTA DARI JAMBI SILAHKAN BERANGKAT MENGGUNAKAN
JASA PENERBANGAN, ATAU TRAVEL MENUJU PELABUHAN KUALA TUNGKAL DAN MEMESAN TIKET KAPAL FERRY KE BATAM.
3. HARGA DAPAT BERUBAH SEWAKTU-WAKTU.
TIKET JAMBI TUNGKAL BERKISAR 40RB - 60RB
TIKET FERRY- BATAM BERKISAR 250RB- 300RB

KAMI MENERIMA PEMBUATAN PASPOR:
1 HARI JADI  RP 1.100.000,-
3 HARI JADI  RP    850.000,-

HUB: 0812-7463-222-1 , 0877-13085-399










KL. LUMPUR - MALAKA - GENTING HIGHLAND RP 2,3 JT

KUALA LUMPUR - MALAKA TOUR ~ GENTING HIGHLAND  
3HARI 2 MALAM (KUL 2 MALAM)
Berangkat : 30 Des 2012 – 01 Jan 2013

HARGA PAKET TURUN DARI Rp 2.820.000,- -HANYA Rp 2.350.000,-

Harga Paket Tour 
Paket Rp. 2.350.000/Orang (Minimal 2 Orang)
Paket Rp. 2.450.000
/Orang (Minimal 1 Orang)

Hari 01 : Batam – Singapore – Malaka - Kuala Lumpur (MS /MM)
 
Berkumpul di Terminal Ferry jam 06.30 pagi untuk selanjutnya meggunakan Ferry 07.30 menuju ke Singapore. Tiba di Harbour Front Singapore perjalanan menuju ke Johor untuk proses imigrasi. Dari Johor, perjalanan langsung menuju ke Kuala Lumpur. Makan siang di local restaurant, dilanjutkan Malaka Dutch Square, Christ Church, Studhyus, Padang Merdeka untuk melihat sisa peninggalan Benteng Portugis, Makan malam di local restaurant dan check-in di Cititel Express Hotel acara Bebas.

HARI 02 : Kuala Lumpur – Full Day Tour (MP/MS/MM)
 
Setelah Sarapan pagi diHotel, Kuala Lumpur City tour dengan mengunjungi Komplek Istana Raja, Dataran Merdeka, Mesjid Nasional, Parlement House, Butik chocolate dan Photo Stop di Menara Kembar Petronas (Twin Tower), kemudian kita akan menuju ke Batu Caves yang merupakan Temple di atas Gunung Batu dengan beratus –ratus anak tangga. Dibawahnya terdapat Vihara Hindu kecil dan singgah Di Lokal Produk, makan Siang di Lokal Restoran lalu kita akan langsung menuju ke Genting Highland, tiba di genting Sky Way menitmati Cable Car ( Kereta Gantung Genting ).Acara bebas Full Day bergembira ria di Genting.Malamnya akan jemput kembali untuk Makan malam & Transfer ke Kuala Lumpur untuk kembali check in di Hotel Cititel Express Kuala Lumpur.

Hari 03 : Kuala Lumpur – Malaka – Singapore - Batam (MP/MS)
 
Breakfast di hotel, check-out hotel. Setelah sarapan pagi, melanjutkan perjalanan menuju PutraJaya dilanjutkan dengan makan siang setelah itu kita akan langsung menuju ke Singapore.Tiba disingapore langsung menuju Harbour Front untuk check-in Ferry dan kembali ke Batam. Tiba di Batam, Acara Tour Selesai.
Terima Kasih telah mempercayakan perjalanan bersama FIFA Tour & Travel.


Harga Paket Tour  

Paket Rp. 2.350.000/Orang (Minimal 2 Orang)
Paket Rp. 2.450.000
/Orang (Minimal 1 Orang)


Paket sudah termasuk:
  1. Two way ticket ferry Batam – Singapore + Seaport
  2. Acara wisata dan makan sesuai program
  3. 2 malam menginap di Cititel Express Hotel,Kuala Lumpur 
  4. 2x Sarapan Pagi / 3x Makan Siang / 2x Makan Malam
    Tour Leader dari Batam
  5. Tour Guide lokal bahasa Indonesia
Paket tidak termasuk:
  1. Pengeluaran yang bersifat pribadi
  2. Optional tour (Paket Tour Tambahan Ketempat lain)
  3. Porter Fee (Jika Byk Bawa Barang)
  4. Tipping Rp 30.000,- / org / hari





































CATATAN:
1.SEMUA PESERTA SELURUH INDONESIA BERTEMU DIBATAM.
2. UNTUK PESERTA DARI JAMBI SILAHKAN BERANGKAT MENGGUNAKAN
JASA PENERBANGAN, ATAU TRAVEL MENUJU PELABUHAN KUALA TUNGKAL DAN MEMESAN TIKET KAPAL FERRY KE BATAM.

TIKET JAMBI TUNGKAL BERKISAR 40RB - 60RB
TIKET FERRY- BATAM BERKISAR 250RB- 300RB

KAMI MENERIMA PEMBUATAN PASPOR:
1 HARI JADI  RP 1.100.000,-
3 HARI JADI  RP    850.000,-

HUB: 0812-7463-222-1 , 0877-13085-399



BIRO JASA PASPOR JAMBI

KANTOR IMIGRASI:

Jika Pembuatan Paspor di Jambi Umumnya Memakan waktu 9 Hari Kerja Terhitung Sebagai Berikut:
Hari I : Mengambil Formulir diloket dan Mengisi Kelengkapan data dengan melampirkan Syarat-syarat untuk membuat Paspor Seperti membawa : Ijazah Terakhir Asli, KTP Asli, Kartu Keluarga Asli, Akte Kelahiran Asli, Buku Nikah Bila Sudah Menikah.Kemudian Mengambil Nomor Antrian untuk Pemeriksaan Dokumen.Setelah Dokumen diperiksa Dokumen Asli dikembalikan dan Kita mendapat bukti Resi untuk datang kekantor lagi 3 hari kedepan.

Hari ke III : Menyerahkan Resi Kemudian antri untuk mendapatkan resi Pembayaran Kekasir.Setelah dipanggil kita diminta melakukan pembayaran Rp 255.000,- Sebagai Biaya Paspor yang akan disetor ke kas negara. Setelah itu kita mendapatkan nomor antrian lagi untuk melakukan Foto dan setelah Foto bila lancar kita langsung di interview.

Hari ke IX : Mengambil Paspor dikantor imigrasi dengan menunjukan Bukti Bayar kepada petugas.

Catatan: Bila Dokemen Sesuai memakan waktu 9 Hari, Jika Tidak lengkap Data berbeda
dengan data lainya maka akan memakan waktu lebih lama lagi untuk mengurus pasport.

BIRO PASPOR :
Melayani pembuatan Paspor 1 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 1.100.000,-
Melayani pembuatan Paspor 2 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 750.000'-
Melayani pembuatan Paspor 3 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 650.000'-

Label: | edit post

BIAYA PEMBUATAN PASPOR

BIAYA PEMBUATAN PASPOR KANTOR IMIGRASI:
1.     Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
2.     Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
3.     Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
4.     Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
5.     Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang
        disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
6.     Paspor biasa elektronis  (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak
        dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
7.     Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang
        disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
8.     Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak
        dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
9.     Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp.55.000-,

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 04 Juli 2012 )
Sumber : www.imigrasi.go.id
Label: | edit post

PASPOR BIASA UNTUK CALON JEMAAH HAJI

PASPOR BIASA UNTUK CALON JEMAAH HAJI
 
PERSYARATAN
 
1.     Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas:
 
        a.     Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
        b.     Kartu Keluarga (KK);
        c.     Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di
                provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang
                berisi identitas Jemaah haji; dan
        d.     Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
 
2.     Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :
 
        a.      Paspor lama;
        b.     Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat; dan
        c.      Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.
 
3.     Bagi Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
        dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.
 
4.     Bagi Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan
        persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
 
5.     Terhadap Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita
        Acara Pemeriksaan, dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
 
6.     Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara
        Pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p.   
        Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan keputusan penggantian Paspor.
 
 
PROSEDUR
 
1.     Bagi Calon Jemaah Haji Indonesia diterbitkan Paspor biasa 48 (empat puluh delapan) halaman.
 
2.     Dalam hal Paspor telah dimiliki Calon Jemaah Haji dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung pada saat hari
        keberangkatan, dapat dipergunakan untuk kegiatan ibadah haji.
 
3.     Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik.
 
4.     Pengajuan permohonan Paspor diajukan melalui kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili Jemaah haji atau kantor
        Imigrasi terdekat, atau melalui website www.imigrasi.go.id dengan mengisi formulir yang telah tersedia.
 
5.     Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama
        di pusat atau Kantor Wilayah Agama di provinsi.
 
6.     Calon Jemaah Haji pemohon paspor wajib datang ke kantor Imigrasi untuk proses pengambilan biometrik, wawancara, dan
        penandatanganan paspor.
 
7.     Pelayanan penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji yang berdomisili jauh dari kantor Imigrasi dapat dilakukan dengan fasilitas
        perangkat mobile unit oleh kantor Imigrasi tertentu.
 
8.     Pelayanan penerbitan paspor bagi Calon Jemaah Haji dilaksanakan mulai 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan haji dan dapat
        dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
 
9.     Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata.Dalam hal nama Calon Jemaah Haji kurang dari
        3 (tiga) kata maka ditambahkan dengan nama ayah dan/atau nama kakek.
 
10.   Bagi Calon Jemaah Haji yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan
         penambahan nama pada lembar pengesahan/endorsement.
 
11.   Paspor yang telah selesai diproses tidak perlu difotokopi.
 
Label: | edit post

PASPOR BIASA UNTUK CALON TENAGA KERJA INDONESIA



PASPOR BIASA UNTUK CALON TENAGA KERJA INDONESIA
 
 
UMUM
 
1.     Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan)
        halaman.
 
2.     Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
 
3.     Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada
        dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
 
4.     Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif
        melalui perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.
 
 
PERSYARATAN
 
1.     Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
        a.     Kartu tanda penduduk;
        b.     Kartu keluarga;
        c.     Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
        d.     Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
                atau kabupaten/kota; dan
        e.     Paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
 
2.     Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :
        a.     Kartu tanda penduduk;
        b.     Kartu keluarga;
        c.     Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
        d.     Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
                atau kabupaten/kota; dan
        e.     Paspor lama.
 
3.     Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa
        berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, juga dikenakan persyaratan
        tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
 
4.     Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam
        berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
 
5.     Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara
        pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi
        Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.
Label: | edit post

Paspor Biasa



PASPOR BIASA
 
 
UMUM
 
1.     Paspor biasa terdiri atas:
        a.      Paspor biasa elektronik; dan
        b.      Paspor biasa nonelektronik.
 
2.     Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
 
 
PERSYARATAN
 
1.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
        a.    kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; 
        b.    kartu keluarga;
        c.    akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
        d.    surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
        e.    surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
               atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
         f.    surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
 
2.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
        a.     kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara 
                tersebut; dan
        b.     Paspor lama.
 
3.     Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
        a.     Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
        b.     Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan
                paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
        c.     Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
        d.     Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
        e.     Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor
                baru.
 
4.     Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang
        diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
        a.     Paspor Biasa;
        b.     kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
        c.     kartu keluarga.
 
 
PROSEDUR
 
1.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala
        Kantor Imigrasi;
 
2.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi
        yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
 
3.     Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
 
         a.     Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui
                 website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai
                 persyaratan.
 
         b.     Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai
                 persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan
                 tanda bukti pra permohonan.
 
         c.     Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan
                 pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
 
         d.     Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama
                 dengan daftar pencegahan.
 
         e.     Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak  tercantum
                 dalam daftar pencegahan.
 
          f.     Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
 
         g.     Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta  memberikan
                 tanda terima pembayaran kepada pemohon.
 
         h.     Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera
                 dalam slip  antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
 
          i.     Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan
                 sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
 
          j.     Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
 
          k.    Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
 
          l.     Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan
                 selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
 
         m.    Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas
                 dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti  adanya pelanggaran keimigrasian
                 maka permohonannya dapat ditolak.
 
          n.    Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor
                 dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
 
          o.    Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/ 
                 endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi.
                 Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
 
          p.    Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani
                 paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap  dinas dan pemindaian halaman tanda tangan
                 Kepala Kantor.
 
          q.    Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda
                 bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
 
          r.     Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
 
          s.    Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
 
 
MASA BERLAKU PASPOR BIASA
 
1.     Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
 
2.     Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak   
        tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
 
3.     Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Label: | edit post