Paspor Biasa



PASPOR BIASA
 
 
UMUM
 
1.     Paspor biasa terdiri atas:
        a.      Paspor biasa elektronik; dan
        b.      Paspor biasa nonelektronik.
 
2.     Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
 
 
PERSYARATAN
 
1.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
        a.    kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; 
        b.    kartu keluarga;
        c.    akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
        d.    surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
        e.    surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
               atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
         f.    surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
 
2.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
        a.     kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara 
                tersebut; dan
        b.     Paspor lama.
 
3.     Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
        a.     Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
        b.     Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan
                paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
        c.     Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
        d.     Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
        e.     Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor
                baru.
 
4.     Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang
        diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
        a.     Paspor Biasa;
        b.     kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
        c.     kartu keluarga.
 
 
PROSEDUR
 
1.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala
        Kantor Imigrasi;
 
2.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi
        yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
 
3.     Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
 
         a.     Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui
                 website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai
                 persyaratan.
 
         b.     Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai
                 persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan
                 tanda bukti pra permohonan.
 
         c.     Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan
                 pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
 
         d.     Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama
                 dengan daftar pencegahan.
 
         e.     Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak  tercantum
                 dalam daftar pencegahan.
 
          f.     Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
 
         g.     Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta  memberikan
                 tanda terima pembayaran kepada pemohon.
 
         h.     Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera
                 dalam slip  antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
 
          i.     Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan
                 sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
 
          j.     Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
 
          k.    Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
 
          l.     Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan
                 selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
 
         m.    Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas
                 dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti  adanya pelanggaran keimigrasian
                 maka permohonannya dapat ditolak.
 
          n.    Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor
                 dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
 
          o.    Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/ 
                 endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi.
                 Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
 
          p.    Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani
                 paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap  dinas dan pemindaian halaman tanda tangan
                 Kepala Kantor.
 
          q.    Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda
                 bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
 
          r.     Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
 
          s.    Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
 
 
MASA BERLAKU PASPOR BIASA
 
1.     Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
 
2.     Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak   
        tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
 
3.     Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Label: edit post