PASPOR BIASA UNTUK CALON JEMAAH HAJI
PERSYARATAN
1. Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di
provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang
berisi identitas Jemaah haji; dan
d. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
2. Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :
a. Paspor lama;
b. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat; dan
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.
3. Bagi Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.
4. Bagi Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan
persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
5. Terhadap Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita
Acara Pemeriksaan, dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
6. Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara
Pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p.
Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan keputusan penggantian Paspor.
PROSEDUR
1. Bagi Calon Jemaah Haji Indonesia diterbitkan Paspor biasa 48 (empat puluh delapan) halaman.
2. Dalam hal Paspor telah dimiliki Calon Jemaah Haji dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung pada saat hari
keberangkatan, dapat dipergunakan untuk kegiatan ibadah haji.
3. Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik.
4. Pengajuan permohonan Paspor diajukan melalui kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili Jemaah haji atau kantor
Imigrasi terdekat, atau melalui website www.imigrasi.go.id dengan mengisi formulir yang telah tersedia.
5. Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama
di pusat atau Kantor Wilayah Agama di provinsi.
6. Calon Jemaah Haji pemohon paspor wajib datang ke kantor Imigrasi untuk proses pengambilan biometrik, wawancara, dan
penandatanganan paspor.
7. Pelayanan penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji yang berdomisili jauh dari kantor Imigrasi dapat dilakukan dengan fasilitas
perangkat mobile unit oleh kantor Imigrasi tertentu.
8. Pelayanan penerbitan paspor bagi Calon Jemaah Haji dilaksanakan mulai 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan haji dan dapat
dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
9. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata.Dalam hal nama Calon Jemaah Haji kurang dari
3 (tiga) kata maka ditambahkan dengan nama ayah dan/atau nama kakek.
10. Bagi Calon Jemaah Haji yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan
penambahan nama pada lembar pengesahan/endorsement.
11. Paspor yang telah selesai diproses tidak perlu difotokopi.
PERSYARATAN
1. Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di
provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang
berisi identitas Jemaah haji; dan
d. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
2. Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :
a. Paspor lama;
b. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat; dan
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.
3. Bagi Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.
4. Bagi Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan
persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
5. Terhadap Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita
Acara Pemeriksaan, dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
6. Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara
Pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p.
Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan keputusan penggantian Paspor.
PROSEDUR
1. Bagi Calon Jemaah Haji Indonesia diterbitkan Paspor biasa 48 (empat puluh delapan) halaman.
2. Dalam hal Paspor telah dimiliki Calon Jemaah Haji dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung pada saat hari
keberangkatan, dapat dipergunakan untuk kegiatan ibadah haji.
3. Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik.
4. Pengajuan permohonan Paspor diajukan melalui kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili Jemaah haji atau kantor
Imigrasi terdekat, atau melalui website www.imigrasi.go.id dengan mengisi formulir yang telah tersedia.
5. Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama
di pusat atau Kantor Wilayah Agama di provinsi.
6. Calon Jemaah Haji pemohon paspor wajib datang ke kantor Imigrasi untuk proses pengambilan biometrik, wawancara, dan
penandatanganan paspor.
7. Pelayanan penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji yang berdomisili jauh dari kantor Imigrasi dapat dilakukan dengan fasilitas
perangkat mobile unit oleh kantor Imigrasi tertentu.
8. Pelayanan penerbitan paspor bagi Calon Jemaah Haji dilaksanakan mulai 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan haji dan dapat
dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
9. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata.Dalam hal nama Calon Jemaah Haji kurang dari
3 (tiga) kata maka ditambahkan dengan nama ayah dan/atau nama kakek.
10. Bagi Calon Jemaah Haji yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan
penambahan nama pada lembar pengesahan/endorsement.
11. Paspor yang telah selesai diproses tidak perlu difotokopi.