PASPOR BIASA UNTUK CALON TENAGA KERJA INDONESIA
UMUM
1. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan)
halaman.
2. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
3. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada
dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
4. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif
melalui perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.
PERSYARATAN
1. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
atau kabupaten/kota; dan
e. Paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
2. Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
atau kabupaten/kota; dan
e. Paspor lama.
3. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa
berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, juga dikenakan persyaratan
tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
4. Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam
berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
5. Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara
pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi
Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.