BIRO JASA PASPOR JAMBI

KANTOR IMIGRASI:

Jika Pembuatan Paspor di Jambi Umumnya Memakan waktu 9 Hari Kerja Terhitung Sebagai Berikut:
Hari I : Mengambil Formulir diloket dan Mengisi Kelengkapan data dengan melampirkan Syarat-syarat untuk membuat Paspor Seperti membawa : Ijazah Terakhir Asli, KTP Asli, Kartu Keluarga Asli, Akte Kelahiran Asli, Buku Nikah Bila Sudah Menikah.Kemudian Mengambil Nomor Antrian untuk Pemeriksaan Dokumen.Setelah Dokumen diperiksa Dokumen Asli dikembalikan dan Kita mendapat bukti Resi untuk datang kekantor lagi 3 hari kedepan.

Hari ke III : Menyerahkan Resi Kemudian antri untuk mendapatkan resi Pembayaran Kekasir.Setelah dipanggil kita diminta melakukan pembayaran Rp 255.000,- Sebagai Biaya Paspor yang akan disetor ke kas negara. Setelah itu kita mendapatkan nomor antrian lagi untuk melakukan Foto dan setelah Foto bila lancar kita langsung di interview.

Hari ke IX : Mengambil Paspor dikantor imigrasi dengan menunjukan Bukti Bayar kepada petugas.

Catatan: Bila Dokemen Sesuai memakan waktu 9 Hari, Jika Tidak lengkap Data berbeda
dengan data lainya maka akan memakan waktu lebih lama lagi untuk mengurus pasport.

BIRO PASPOR :
Melayani pembuatan Paspor 1 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 1.100.000,-
Melayani pembuatan Paspor 2 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 750.000'-
Melayani pembuatan Paspor 3 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 650.000'-

Label: edit post