Amazing One Day Singapore City Tour Mulai Rp 1.070.000 (Quota 60 Orang) Rp 1.470.000 (1-2 Orang)
06.47
FIFA TOUR & TRAVEL
Paket Tour 2014 Promo 3H2M KL-Cameron Highland-Malaka 1.888.000 (Quota >30 Orang)
01.09
FIFA TOUR & TRAVEL
TOUR ONE DAY 2 COUNTRY (MALAYSIA-SINGAPORE) 1.549.000
10.39
FIFA TOUR & TRAVEL
TOUR 3 HARI 2 MALAM KL-GENTING-SGP 2 NEGARA HANYA 2.238.000
10.36
FIFA TOUR & TRAVEL
TOUR 5HARI 4MALAM 3 NEGARA SINGAPORE-KUALA LUMPUR -HATYAI 3.708.000
09.16
FIFA TOUR & TRAVEL
LIBURAN FULL ONE DAY SINGAPORE RP. 1.6 JUTA
23.47
FIFA TOUR & TRAVEL
LIBURAN MARET 2013 3HR SINGAPORE-MALAYSIA RP 2.250.000
00.00
FIFA TOUR & TRAVEL
PAKET TOUR SINGAPORE 1 HARI MIN 6 ORG RP 1.250.000/ORG
11.57
FIFA TOUR & TRAVEL
PAKET TOUR SINGAPORE HALF DAY MIN 6 ORG RP 1.250.000/ORG
BERANGKAT TIAP HARI
Agenda Tour:
06.30 Bertemu di Batam Centre kemudian diantar menuju Terminal Ferry
07.20 Berangkat menuju Singapore, Tiba di singapore jam 9.20 waktu singapore dan kita akan langsung Memulai Kunjungan wisata kita di mulai dengan mengunjungi Suntec City (Air Mancur yang terbesar di Asia), Berfoto di Merlion (Patung Singa), Esplanade Theater. Singgah untuk berbelanja di DFS Department Store dan Mengunjungi China Town untuk berbelanja Oleh-oleh Singapore,Orchard Road.
13.00 Makan siang di local Restaurant.
14.00 Setelah makan siang acara kita lanjutkan menuju tempat Shopping di area Mustaffa Centre Mall, Bugis Village.
17.30 Selanjutnya Kita akan menuju ke Terminal Ferry Harbour Front untuk melanjutkan Perjalanan menuju Batam dengan Ferry jam 18.30 Waktu Sin dan dengan demikian acara Tour kita selesai.
Terima kasih karena telah mempercayai perjalanan kepada Travel kami.
Harga Paket Rp 1.250.000/Orang (Minimal 6 Orang)
Paket termasuk :
Paket Belum termasuk :
1.SEMUA PESERTA SELURUH INDONESIA BERTEMU DIBATAM.
2. UNTUK PESERTA DARI JAMBI SILAHKAN BERANGKAT MENGGUNAKAN
JASA PENERBANGAN, ATAU TRAVEL MENUJU PELABUHAN KUALA TUNGKAL DAN MEMESAN TIKET KAPAL FERRY KE BATAM.
3. HARGA DAPAT BERUBAH SEWAKTU-WAKTU.
TIKET JAMBI TUNGKAL BERKISAR 40RB - 60RB
TIKET FERRY- BATAM BERKISAR 250RB- 300RB
KAMI MENERIMA PEMBUATAN PASPOR:
1 HARI JADI RP 1.100.000,-
3 HARI JADI RP 850.000,-
HUB: 0812-7463-222-1 , 0877-13085-399
BERANGKAT TIAP HARI
Agenda Tour:
06.30 Bertemu di Batam Centre kemudian diantar menuju Terminal Ferry
07.20 Berangkat menuju Singapore, Tiba di singapore jam 9.20 waktu singapore dan kita akan langsung Memulai Kunjungan wisata kita di mulai dengan mengunjungi Suntec City (Air Mancur yang terbesar di Asia), Berfoto di Merlion (Patung Singa), Esplanade Theater. Singgah untuk berbelanja di DFS Department Store dan Mengunjungi China Town untuk berbelanja Oleh-oleh Singapore,Orchard Road.
SUNTEC CITY
MERLION
ESPLANADE THEATER
DFS DEPARTMENT STORE
CHINA TOWN
ORCHARD ROAD
13.00 Makan siang di local Restaurant.
LOCAL RESTAURANT
14.00 Setelah makan siang acara kita lanjutkan menuju tempat Shopping di area Mustaffa Centre Mall, Bugis Village.
MUSTAFFA CENTRE MALL
BUGIS VILLAGE
17.30 Selanjutnya Kita akan menuju ke Terminal Ferry Harbour Front untuk melanjutkan Perjalanan menuju Batam dengan Ferry jam 18.30 Waktu Sin dan dengan demikian acara Tour kita selesai.
HARBOUR FRONT
Terima kasih karena telah mempercayai perjalanan kepada Travel kami.
Harga Paket Rp 1.250.000/Orang (Minimal 6 Orang)
Paket termasuk :
- 1x Makan Siang
- Tour
- Kendaraan Ber-AC selama wisata
Paket Belum termasuk :
- Biaya Pribadi
- Optional Tour
- Tips Guide & Driver (Rp 30.000)/hari/paket
1.SEMUA PESERTA SELURUH INDONESIA BERTEMU DIBATAM.
2. UNTUK PESERTA DARI JAMBI SILAHKAN BERANGKAT MENGGUNAKAN
JASA PENERBANGAN, ATAU TRAVEL MENUJU PELABUHAN KUALA TUNGKAL DAN MEMESAN TIKET KAPAL FERRY KE BATAM.
3. HARGA DAPAT BERUBAH SEWAKTU-WAKTU.
TIKET JAMBI TUNGKAL BERKISAR 40RB - 60RB
TIKET FERRY- BATAM BERKISAR 250RB- 300RB
KAMI MENERIMA PEMBUATAN PASPOR:
1 HARI JADI RP 1.100.000,-
3 HARI JADI RP 850.000,-
HUB: 0812-7463-222-1 , 0877-13085-399
KL. LUMPUR - MALAKA - GENTING HIGHLAND RP 2,3 JT
21.16
FIFA TOUR & TRAVEL
KUALA LUMPUR - MALAKA TOUR ~ GENTING HIGHLAND

CATATAN:
1.SEMUA PESERTA SELURUH INDONESIA BERTEMU DIBATAM.
2. UNTUK PESERTA DARI JAMBI SILAHKAN BERANGKAT MENGGUNAKAN
JASA PENERBANGAN, ATAU TRAVEL MENUJU PELABUHAN KUALA TUNGKAL DAN MEMESAN TIKET KAPAL FERRY KE BATAM.
TIKET JAMBI TUNGKAL BERKISAR 40RB - 60RB
TIKET FERRY- BATAM BERKISAR 250RB- 300RB
KAMI MENERIMA PEMBUATAN PASPOR:
1 HARI JADI RP 1.100.000,-
3 HARI JADI RP 850.000,-
HUB: 0812-7463-222-1 , 0877-13085-399
3HARI 2 MALAM (KUL 2 MALAM)
Berangkat : 30 Des 2012 – 01 Jan 2013
HARGA PAKET TURUN DARI Rp2.820.000,- -HANYA Rp 2.350.000,-
Harga Paket Tour
Paket Rp. 2.350.000/Orang (Minimal 2 Orang)
Paket Rp. 2.450.000/Orang (Minimal 1 Orang)
Hari 01 : Batam – Singapore – Malaka - Kuala Lumpur (MS /MM)
Berkumpul di Terminal Ferry jam 06.30 pagi untuk selanjutnya meggunakan Ferry 07.30 menuju ke Singapore. Tiba di Harbour Front Singapore perjalanan menuju ke Johor untuk proses imigrasi. Dari Johor, perjalanan langsung menuju ke Kuala Lumpur. Makan siang di local restaurant, dilanjutkan Malaka Dutch Square, Christ Church, Studhyus, Padang Merdeka untuk melihat sisa peninggalan Benteng Portugis, Makan malam di local restaurant dan check-in di Cititel Express Hotel acara Bebas.
HARI 02 : Kuala Lumpur – Full Day Tour (MP/MS/MM)
Setelah Sarapan pagi diHotel, Kuala Lumpur City tour dengan mengunjungi Komplek Istana Raja, Dataran Merdeka, Mesjid Nasional, Parlement House, Butik chocolate dan Photo Stop di Menara Kembar Petronas (Twin Tower), kemudian kita akan menuju ke Batu Caves yang merupakan Temple di atas Gunung Batu dengan beratus –ratus anak tangga. Dibawahnya terdapat Vihara Hindu kecil dan singgah Di Lokal Produk, makan Siang di Lokal Restoran lalu kita akan langsung menuju ke Genting Highland, tiba di genting Sky Way menitmati Cable Car ( Kereta Gantung Genting ).Acara bebas Full Day bergembira ria di Genting.Malamnya akan jemput kembali untuk Makan malam & Transfer ke Kuala Lumpur untuk kembali check in di Hotel Cititel Express Kuala Lumpur.
Hari 03 : Kuala Lumpur – Malaka – Singapore - Batam (MP/MS)
Breakfast di hotel, check-out hotel. Setelah sarapan pagi, melanjutkan perjalanan menuju PutraJaya dilanjutkan dengan makan siang setelah itu kita akan langsung menuju ke Singapore.Tiba disingapore langsung menuju Harbour Front untuk check-in Ferry dan kembali ke Batam. Tiba di Batam, Acara Tour Selesai.
Terima Kasih telah mempercayakan perjalanan bersama FIFA Tour & Travel.
Harga Paket Tour
Paket Rp. 2.350.000/Orang (Minimal 2 Orang)
Paket Rp. 2.450.000/Orang (Minimal 1 Orang)
Paket sudah termasuk:
Berangkat : 30 Des 2012 – 01 Jan 2013
HARGA PAKET TURUN DARI Rp
Harga Paket Tour
Paket Rp. 2.350.000/Orang (Minimal 2 Orang)
Paket Rp. 2.450.000/Orang (Minimal 1 Orang)
Hari 01 : Batam – Singapore – Malaka - Kuala Lumpur (MS /MM)
Berkumpul di Terminal Ferry jam 06.30 pagi untuk selanjutnya meggunakan Ferry 07.30 menuju ke Singapore. Tiba di Harbour Front Singapore perjalanan menuju ke Johor untuk proses imigrasi. Dari Johor, perjalanan langsung menuju ke Kuala Lumpur. Makan siang di local restaurant, dilanjutkan Malaka Dutch Square, Christ Church, Studhyus, Padang Merdeka untuk melihat sisa peninggalan Benteng Portugis, Makan malam di local restaurant dan check-in di Cititel Express Hotel acara Bebas.
HARI 02 : Kuala Lumpur – Full Day Tour (MP/MS/MM)
Setelah Sarapan pagi diHotel, Kuala Lumpur City tour dengan mengunjungi Komplek Istana Raja, Dataran Merdeka, Mesjid Nasional, Parlement House, Butik chocolate dan Photo Stop di Menara Kembar Petronas (Twin Tower), kemudian kita akan menuju ke Batu Caves yang merupakan Temple di atas Gunung Batu dengan beratus –ratus anak tangga. Dibawahnya terdapat Vihara Hindu kecil dan singgah Di Lokal Produk, makan Siang di Lokal Restoran lalu kita akan langsung menuju ke Genting Highland, tiba di genting Sky Way menitmati Cable Car ( Kereta Gantung Genting ).Acara bebas Full Day bergembira ria di Genting.Malamnya akan jemput kembali untuk Makan malam & Transfer ke Kuala Lumpur untuk kembali check in di Hotel Cititel Express Kuala Lumpur.
Hari 03 : Kuala Lumpur – Malaka – Singapore - Batam (MP/MS)
Breakfast di hotel, check-out hotel. Setelah sarapan pagi, melanjutkan perjalanan menuju PutraJaya dilanjutkan dengan makan siang setelah itu kita akan langsung menuju ke Singapore.Tiba disingapore langsung menuju Harbour Front untuk check-in Ferry dan kembali ke Batam. Tiba di Batam, Acara Tour Selesai.
Terima Kasih telah mempercayakan perjalanan bersama FIFA Tour & Travel.
Harga Paket Tour
Paket Rp. 2.350.000/Orang (Minimal 2 Orang)
Paket Rp. 2.450.000/Orang (Minimal 1 Orang)
Paket sudah termasuk:
- Two way ticket ferry Batam – Singapore + Seaport
- Acara wisata dan makan sesuai program
- 2 malam menginap di Cititel Express Hotel,Kuala Lumpur
- 2x Sarapan Pagi / 3x Makan Siang / 2x Makan Malam
Tour Leader dari Batam - Tour Guide lokal bahasa Indonesia
- Pengeluaran yang bersifat pribadi
- Optional tour (Paket Tour Tambahan Ketempat lain)
- Porter Fee (Jika Byk Bawa Barang)
- Tipping Rp 30.000,- / org / hari

CATATAN:
1.SEMUA PESERTA SELURUH INDONESIA BERTEMU DIBATAM.
2. UNTUK PESERTA DARI JAMBI SILAHKAN BERANGKAT MENGGUNAKAN
JASA PENERBANGAN, ATAU TRAVEL MENUJU PELABUHAN KUALA TUNGKAL DAN MEMESAN TIKET KAPAL FERRY KE BATAM.
TIKET JAMBI TUNGKAL BERKISAR 40RB - 60RB
TIKET FERRY- BATAM BERKISAR 250RB- 300RB
KAMI MENERIMA PEMBUATAN PASPOR:
1 HARI JADI RP 1.100.000,-
3 HARI JADI RP 850.000,-
HUB: 0812-7463-222-1 , 0877-13085-399
BIRO JASA PASPOR JAMBI
06.10
FIFA TOUR & TRAVEL
KANTOR IMIGRASI:
Jika Pembuatan Paspor di Jambi Umumnya Memakan waktu 9 Hari Kerja Terhitung Sebagai Berikut:
Hari I : Mengambil Formulir diloket dan Mengisi Kelengkapan data dengan melampirkan Syarat-syarat untuk membuat Paspor Seperti membawa : Ijazah Terakhir Asli, KTP Asli, Kartu Keluarga Asli, Akte Kelahiran Asli, Buku Nikah Bila Sudah Menikah.Kemudian Mengambil Nomor Antrian untuk Pemeriksaan Dokumen.Setelah Dokumen diperiksa Dokumen Asli dikembalikan dan Kita mendapat bukti Resi untuk datang kekantor lagi 3 hari kedepan.
Hari ke III : Menyerahkan Resi Kemudian antri untuk mendapatkan resi Pembayaran Kekasir.Setelah dipanggil kita diminta melakukan pembayaran Rp 255.000,- Sebagai Biaya Paspor yang akan disetor ke kas negara. Setelah itu kita mendapatkan nomor antrian lagi untuk melakukan Foto dan setelah Foto bila lancar kita langsung di interview.
Hari ke IX : Mengambil Paspor dikantor imigrasi dengan menunjukan Bukti Bayar kepada petugas.
Catatan: Bila Dokemen Sesuai memakan waktu 9 Hari, Jika Tidak lengkap Data berbeda
dengan data lainya maka akan memakan waktu lebih lama lagi untuk mengurus pasport.
BIRO PASPOR :
Melayani pembuatan Paspor 1 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 1.100.000,-
Melayani pembuatan Paspor 2 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 750.000'-
Melayani pembuatan Paspor 3 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 650.000'-
Jika Pembuatan Paspor di Jambi Umumnya Memakan waktu 9 Hari Kerja Terhitung Sebagai Berikut:
Hari I : Mengambil Formulir diloket dan Mengisi Kelengkapan data dengan melampirkan Syarat-syarat untuk membuat Paspor Seperti membawa : Ijazah Terakhir Asli, KTP Asli, Kartu Keluarga Asli, Akte Kelahiran Asli, Buku Nikah Bila Sudah Menikah.Kemudian Mengambil Nomor Antrian untuk Pemeriksaan Dokumen.Setelah Dokumen diperiksa Dokumen Asli dikembalikan dan Kita mendapat bukti Resi untuk datang kekantor lagi 3 hari kedepan.
Hari ke III : Menyerahkan Resi Kemudian antri untuk mendapatkan resi Pembayaran Kekasir.Setelah dipanggil kita diminta melakukan pembayaran Rp 255.000,- Sebagai Biaya Paspor yang akan disetor ke kas negara. Setelah itu kita mendapatkan nomor antrian lagi untuk melakukan Foto dan setelah Foto bila lancar kita langsung di interview.
Hari ke IX : Mengambil Paspor dikantor imigrasi dengan menunjukan Bukti Bayar kepada petugas.
Catatan: Bila Dokemen Sesuai memakan waktu 9 Hari, Jika Tidak lengkap Data berbeda
dengan data lainya maka akan memakan waktu lebih lama lagi untuk mengurus pasport.
BIRO PASPOR :
Melayani pembuatan Paspor 1 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 1.100.000,-
Melayani pembuatan Paspor 2 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 750.000'-
Melayani pembuatan Paspor 3 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 650.000'-
BIAYA PEMBUATAN PASPOR
05.59
FIFA TOUR & TRAVEL
BIAYA PEMBUATAN PASPOR KANTOR IMIGRASI:
1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang
disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak
dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang
disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak
dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp.55.000-,
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 04 Juli 2012 )
Sumber : www.imigrasi.go.id
1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang
disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak
dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang
disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak
dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp.55.000-,
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 04 Juli 2012 )
Sumber : www.imigrasi.go.id
PASPOR BIASA UNTUK CALON JEMAAH HAJI
05.57
FIFA TOUR & TRAVEL
PASPOR BIASA UNTUK CALON JEMAAH HAJI
PERSYARATAN
1. Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di
provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang
berisi identitas Jemaah haji; dan
d. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
2. Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :
a. Paspor lama;
b. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat; dan
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.
3. Bagi Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.
4. Bagi Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan
persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
5. Terhadap Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita
Acara Pemeriksaan, dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
6. Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara
Pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p.
Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan keputusan penggantian Paspor.
PROSEDUR
1. Bagi Calon Jemaah Haji Indonesia diterbitkan Paspor biasa 48 (empat puluh delapan) halaman.
2. Dalam hal Paspor telah dimiliki Calon Jemaah Haji dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung pada saat hari
keberangkatan, dapat dipergunakan untuk kegiatan ibadah haji.
3. Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik.
4. Pengajuan permohonan Paspor diajukan melalui kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili Jemaah haji atau kantor
Imigrasi terdekat, atau melalui website www.imigrasi.go.id dengan mengisi formulir yang telah tersedia.
5. Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama
di pusat atau Kantor Wilayah Agama di provinsi.
6. Calon Jemaah Haji pemohon paspor wajib datang ke kantor Imigrasi untuk proses pengambilan biometrik, wawancara, dan
penandatanganan paspor.
7. Pelayanan penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji yang berdomisili jauh dari kantor Imigrasi dapat dilakukan dengan fasilitas
perangkat mobile unit oleh kantor Imigrasi tertentu.
8. Pelayanan penerbitan paspor bagi Calon Jemaah Haji dilaksanakan mulai 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan haji dan dapat
dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
9. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata.Dalam hal nama Calon Jemaah Haji kurang dari
3 (tiga) kata maka ditambahkan dengan nama ayah dan/atau nama kakek.
10. Bagi Calon Jemaah Haji yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan
penambahan nama pada lembar pengesahan/endorsement.
11. Paspor yang telah selesai diproses tidak perlu difotokopi.
PERSYARATAN
1. Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Kartu Keluarga (KK);
c. Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di
provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang
berisi identitas Jemaah haji; dan
d. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
2. Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :
a. Paspor lama;
b. Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat; dan
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.
3. Bagi Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.
4. Bagi Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan
persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
5. Terhadap Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita
Acara Pemeriksaan, dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
6. Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara
Pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p.
Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan keputusan penggantian Paspor.
PROSEDUR
1. Bagi Calon Jemaah Haji Indonesia diterbitkan Paspor biasa 48 (empat puluh delapan) halaman.
2. Dalam hal Paspor telah dimiliki Calon Jemaah Haji dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung pada saat hari
keberangkatan, dapat dipergunakan untuk kegiatan ibadah haji.
3. Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik.
4. Pengajuan permohonan Paspor diajukan melalui kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili Jemaah haji atau kantor
Imigrasi terdekat, atau melalui website www.imigrasi.go.id dengan mengisi formulir yang telah tersedia.
5. Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama
di pusat atau Kantor Wilayah Agama di provinsi.
6. Calon Jemaah Haji pemohon paspor wajib datang ke kantor Imigrasi untuk proses pengambilan biometrik, wawancara, dan
penandatanganan paspor.
7. Pelayanan penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji yang berdomisili jauh dari kantor Imigrasi dapat dilakukan dengan fasilitas
perangkat mobile unit oleh kantor Imigrasi tertentu.
8. Pelayanan penerbitan paspor bagi Calon Jemaah Haji dilaksanakan mulai 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan haji dan dapat
dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
9. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata.Dalam hal nama Calon Jemaah Haji kurang dari
3 (tiga) kata maka ditambahkan dengan nama ayah dan/atau nama kakek.
10. Bagi Calon Jemaah Haji yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan
penambahan nama pada lembar pengesahan/endorsement.
11. Paspor yang telah selesai diproses tidak perlu difotokopi.
PASPOR BIASA UNTUK CALON TENAGA KERJA INDONESIA
05.56
FIFA TOUR & TRAVEL
PASPOR BIASA UNTUK CALON TENAGA KERJA INDONESIA
UMUM
1. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan)
halaman.
2. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
3. Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada
dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
4. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif
melalui perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.
PERSYARATAN
1. Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
atau kabupaten/kota; dan
e. Paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
2. Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :
a. Kartu tanda penduduk;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
d. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
atau kabupaten/kota; dan
e. Paspor lama.
3. Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa
berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, juga dikenakan persyaratan
tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
4. Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam
berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
5. Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara
pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi
Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.
Paspor Biasa
05.54
FIFA TOUR & TRAVEL
PASPOR
BIASA
UMUM
1. Paspor
biasa terdiri atas:
a. Paspor biasa elektronik; dan
b. Paspor biasa nonelektronik.
2. Paspor
sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem
Informasi Manajemen Keimigrasian.
PERSYARATAN
1. Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi
permohonan kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah,
atau surat baptis;
d. surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan
bekerja di luar negeri;
e. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang
memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang
telah mengganti nama.
2. Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi
formulir dan melampirkan persyaratan:
a. kartu
penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan
bahwa pemohon bertempat tinggal di negara
tersebut; dan
b. Paspor lama.
3.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
a.
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi
yang paspornya hilang;
b. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan
paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
c. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
d. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
e. Apabila permohonan penggantian disetujui,
persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan
paspor
baru.
4.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena
Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang
diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
a. Paspor Biasa;
b. kartu
tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda
penduduk; dan
c. kartu
keluarga.
PROSEDUR
1. Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,
permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala
Kantor Imigrasi;
2. Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan
Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
3.
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
a. Pemohon
atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan.
Dalam hal permohonan diajukan melalui
website, yang selanjutnya disebut pra
permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik
dan memindai
persyaratan.
b.
Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor
Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai
persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan
tanda bukti pra permohonan.
c. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli
yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan
pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar
pencegahan.
d. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan
bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama
dengan daftar pencegahan.
e. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon
yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum
dalam daftar pencegahan.
f. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket
Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
g. Bendahara
penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan
mencetak serta memberikan
tanda terima pembayaran kepada pemohon.
h. Selanjutnya
pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari
sesuai nomor antrian yang tertera
dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan
menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
i. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto
wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan
sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
j. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari,
pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
k. Pemohon wajib
datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses
wawancara.
l. Petugas
wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli,
mencetak biodata pemohon, dan
selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
m. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila
pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas
dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil
penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian
maka permohonannya dapat ditolak.
n. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi
persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor
dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan
kepada petugas pencetakan.
o. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/
endorsements (jika diperlukan) dan melakukan
laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan
laminasi.
Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa
dikenakan tarif.
p. Kepala Bidang /
Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya
Kepala Kantor Imigrasi menandatangani
paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan
cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan
Kepala Kantor.
q. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang
diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda
bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
r. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4
(empat) hari kerja setelah proses wawancara.
s. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut
diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
MASA
BERLAKU PASPOR BIASA
1. Masa
berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa
berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak
boleh melebihi batas usia anak
tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.





































