PASPOR
BIASA
UMUM
1. Paspor
biasa terdiri atas:
a. Paspor biasa elektronik; dan
b. Paspor biasa nonelektronik.
2. Paspor
sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem
Informasi Manajemen Keimigrasian.
PERSYARATAN
1. Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a. kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi
permohonan kartu tanda penduduk;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah,
atau surat baptis;
d. surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan
bekerja di luar negeri;
e. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang
memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang
telah mengganti nama.
2. Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi
formulir dan melampirkan persyaratan:
a. kartu
penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan
bahwa pemohon bertempat tinggal di negara
tersebut; dan
b. Paspor lama.
3.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
a.
Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi
yang paspornya hilang;
b. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan
paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
c. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
d. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
e. Apabila permohonan penggantian disetujui,
persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan
paspor
baru.
4.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena
Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang
diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
a. Paspor Biasa;
b. kartu
tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda
penduduk; dan
c. kartu
keluarga.
PROSEDUR
1. Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia,
permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala
Kantor Imigrasi;
2. Bagi
warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan
Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
3.
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
a. Pemohon
atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan.
Dalam hal permohonan diajukan melalui
website, yang selanjutnya disebut pra
permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik
dan memindai
persyaratan.
b.
Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor
Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai
persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan
tanda bukti pra permohonan.
c. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli
yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan
pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar
pencegahan.
d. Petugas loket menolak permohonan dan memberikan
bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama
dengan daftar pencegahan.
e. Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon
yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum
dalam daftar pencegahan.
f. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket
Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
g. Bendahara
penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan
mencetak serta memberikan
tanda terima pembayaran kepada pemohon.
h. Selanjutnya
pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari
sesuai nomor antrian yang tertera
dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan
menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
i. Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto
wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan
sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
j. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari,
pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
k. Pemohon wajib
datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses
wawancara.
l. Petugas
wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli,
mencetak biodata pemohon, dan
selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
m. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila
pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas
dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil
penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian
maka permohonannya dapat ditolak.
n. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi
persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor
dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan
kepada petugas pencetakan.
o. Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/
endorsements (jika diperlukan) dan melakukan
laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan
laminasi.
Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa
dikenakan tarif.
p. Kepala Bidang /
Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya
Kepala Kantor Imigrasi menandatangani
paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan
cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan
Kepala Kantor.
q. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang
diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda
bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
r. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4
(empat) hari kerja setelah proses wawancara.
s. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut
diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
MASA
BERLAKU PASPOR BIASA
1. Masa
berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
2. Masa
berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak
boleh melebihi batas usia anak
tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
3. Batas usia anak
sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan