BIRO JASA PASPOR JAMBI

KANTOR IMIGRASI:

Jika Pembuatan Paspor di Jambi Umumnya Memakan waktu 9 Hari Kerja Terhitung Sebagai Berikut:
Hari I : Mengambil Formulir diloket dan Mengisi Kelengkapan data dengan melampirkan Syarat-syarat untuk membuat Paspor Seperti membawa : Ijazah Terakhir Asli, KTP Asli, Kartu Keluarga Asli, Akte Kelahiran Asli, Buku Nikah Bila Sudah Menikah.Kemudian Mengambil Nomor Antrian untuk Pemeriksaan Dokumen.Setelah Dokumen diperiksa Dokumen Asli dikembalikan dan Kita mendapat bukti Resi untuk datang kekantor lagi 3 hari kedepan.

Hari ke III : Menyerahkan Resi Kemudian antri untuk mendapatkan resi Pembayaran Kekasir.Setelah dipanggil kita diminta melakukan pembayaran Rp 255.000,- Sebagai Biaya Paspor yang akan disetor ke kas negara. Setelah itu kita mendapatkan nomor antrian lagi untuk melakukan Foto dan setelah Foto bila lancar kita langsung di interview.

Hari ke IX : Mengambil Paspor dikantor imigrasi dengan menunjukan Bukti Bayar kepada petugas.

Catatan: Bila Dokemen Sesuai memakan waktu 9 Hari, Jika Tidak lengkap Data berbeda
dengan data lainya maka akan memakan waktu lebih lama lagi untuk mengurus pasport.

BIRO PASPOR :
Melayani pembuatan Paspor 1 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 1.100.000,-
Melayani pembuatan Paspor 2 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 750.000'-
Melayani pembuatan Paspor 3 Hari langsung Jadi dan Photo Biaya yang ditawarkan Rp 650.000'-

Label: | edit post

BIAYA PEMBUATAN PASPOR

BIAYA PEMBUATAN PASPOR KANTOR IMIGRASI:
1.     Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
2.     Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
3.     Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
4.     Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
5.     Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang
        disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
6.     Paspor biasa elektronis  (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak
        dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
7.     Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang
        disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
8.     Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak
        dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
9.     Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp.55.000-,

Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 04 Juli 2012 )
Sumber : www.imigrasi.go.id
Label: | edit post

PASPOR BIASA UNTUK CALON JEMAAH HAJI

PASPOR BIASA UNTUK CALON JEMAAH HAJI
 
PERSYARATAN
 
1.     Persyaratan permohonan Paspor Biasa untuk pengajuan pertama kali terdiri atas:
 
        a.     Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
        b.     Kartu Keluarga (KK);
        c.     Akte/Surat kelahiran atau surat nikah atau ijazah atau surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di
                provinsi/kabupaten/kota setempat dan Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang
                berisi identitas Jemaah haji; dan
        d.     Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
 
2.     Persyaratan permohonan Paspor untuk pengajuan penggantian terdiri atas :
 
        a.      Paspor lama;
        b.     Surat rekomendasi Kepala Kantor kementerian Agama di kabupaten/kota setempat; dan
        c.      Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) apabila terdapat perubahan.
 
3.     Bagi Calon Jemaah Haji dengan status bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
        dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan.
 
4.     Bagi Calon Jemaah Haji yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dikenakan
        persyaratan tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
 
5.     Terhadap Permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita
        Acara Pemeriksaan, dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
 
6.     Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam Berita Acara
        Pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p.   
        Kepala Divisi Keimigrasian untuk mendapatkan keputusan penggantian Paspor.
 
 
PROSEDUR
 
1.     Bagi Calon Jemaah Haji Indonesia diterbitkan Paspor biasa 48 (empat puluh delapan) halaman.
 
2.     Dalam hal Paspor telah dimiliki Calon Jemaah Haji dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung pada saat hari
        keberangkatan, dapat dipergunakan untuk kegiatan ibadah haji.
 
3.     Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan baik secara manual maupun elektronik.
 
4.     Pengajuan permohonan Paspor diajukan melalui kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi domisili Jemaah haji atau kantor
        Imigrasi terdekat, atau melalui website www.imigrasi.go.id dengan mengisi formulir yang telah tersedia.
 
5.     Pengajuan permohonan Paspor dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama
        di pusat atau Kantor Wilayah Agama di provinsi.
 
6.     Calon Jemaah Haji pemohon paspor wajib datang ke kantor Imigrasi untuk proses pengambilan biometrik, wawancara, dan
        penandatanganan paspor.
 
7.     Pelayanan penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji yang berdomisili jauh dari kantor Imigrasi dapat dilakukan dengan fasilitas
        perangkat mobile unit oleh kantor Imigrasi tertentu.
 
8.     Pelayanan penerbitan paspor bagi Calon Jemaah Haji dilaksanakan mulai 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan haji dan dapat
        dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.
 
9.     Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata.Dalam hal nama Calon Jemaah Haji kurang dari
        3 (tiga) kata maka ditambahkan dengan nama ayah dan/atau nama kakek.
 
10.   Bagi Calon Jemaah Haji yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan
         penambahan nama pada lembar pengesahan/endorsement.
 
11.   Paspor yang telah selesai diproses tidak perlu difotokopi.
 
Label: | edit post

PASPOR BIASA UNTUK CALON TENAGA KERJA INDONESIA



PASPOR BIASA UNTUK CALON TENAGA KERJA INDONESIA
 
 
UMUM
 
1.     Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diterbitkan paspor biasa 24 (dua puluh empat) halaman atau 48 (empat puluh delapan)
        halaman.
 
2.     Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik.
 
3.     Permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang masih berada
        dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
 
4.     Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dapat dilakukan secara perorangan atau kolektif
        melalui perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia.
 
 
PERSYARATAN
 
1.     Pengajuan permohonan paspor biasa bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia dilampiri dengan :
        a.     Kartu tanda penduduk;
        b.     Kartu keluarga;
        c.     Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
        d.     Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
                atau kabupaten/kota; dan
        e.     Paspor lama, bagi yang telah memiliki paspor.
 
2.     Dalam hal dilakukan penggantian paspor, permohonan dilampiri dengan :
        a.     Kartu tanda penduduk;
        b.     Kartu keluarga;
        c.     Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah;
        d.     Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja provinsi
                atau kabupaten/kota; dan
        e.     Paspor lama.
 
3.     Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa
        berlakunya selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 2 diatas, juga dikenakan persyaratan
        tambahan berupa surat kehilangan dari kantor Kepolisian Republik Indonesia.
 
4.     Terhadap permohonan penggantian paspor hilang yang telah habis masa berlakunya dilakukan proses pemeriksaan dalam
        berita acara pemeriksaan dan dapat diberikan penggantian paspor atas persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
 
5.     Dalam hal permohonan penggantian paspor hilang yang masih berlaku, dilakukan proses pemeriksaan dalam berita acara
        pemeriksaan dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi
        Keimigrasian untuk mendapatkan persetujuan penggantian paspor.
Label: | edit post

Paspor Biasa



PASPOR BIASA
 
 
UMUM
 
1.     Paspor biasa terdiri atas:
        a.      Paspor biasa elektronik; dan
        b.      Paspor biasa nonelektronik.
 
2.     Paspor sebagaimana dimaksud pada point 1 diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
 
 
PERSYARATAN
 
1.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
        a.    kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; 
        b.    kartu keluarga;
        c.    akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
        d.    surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
        e.    surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
               atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
         f.    surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
 
2.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
        a.     kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara 
                tersebut; dan
        b.     Paspor lama.
 
3.     Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak :
        a.     Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
        b.     Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan
                paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
        c.     Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
        d.     Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
        e.     Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor
                baru.
 
4.     Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang
        diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
        a.     Paspor Biasa;
        b.     kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
        c.     kartu keluarga.
 
 
PROSEDUR
 
1.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala
        Kantor Imigrasi;
 
2.     Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi
        yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
 
3.     Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
 
         a.     Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui
                 website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai
                 persyaratan.
 
         b.     Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai
                 persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan
                 tanda bukti pra permohonan.
 
         c.     Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melakukan
                 pemindaian dokumen, memeriksa hasil pemindaian serta memeriksa daftar pencegahan.
 
         d.     Petugas loket menolak permohonan dan memberikan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama
                 dengan daftar pencegahan.
 
         e.     Petugas loket memberikan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak  tercantum
                 dalam daftar pencegahan.
 
          f.     Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melakukan proses pembayaran.
 
         g.     Bendahara penerima setelah menerima pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta  memberikan
                 tanda terima pembayaran kepada pemohon.
 
         h.     Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera
                 dalam slip  antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
 
          i.     Pemohon wajib datang pada saat pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan pengambilan foto wajah dan
                 sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
 
          j.     Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
 
          k.    Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan pada saat proses wawancara.
 
          l.     Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan
                 selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
 
         m.    Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas
                 dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti  adanya pelanggaran keimigrasian
                 maka permohonannya dapat ditolak.
 
          n.    Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor
                 dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
 
          o.    Petugas Imigrasi, melakukan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/ 
                 endorsements (jika diperlukan) dan melakukan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melakukan uji kualitas pencetakan dan laminasi.
                 Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
 
          p.    Kepala Bidang / Kepala Seksi yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani
                 paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap  dinas dan pemindaian halaman tanda tangan
                 Kepala Kantor.
 
          q.    Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda
                 bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
 
          r.     Waktu penyelesaian permohonan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.
 
          s.    Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
 
 
MASA BERLAKU PASPOR BIASA
 
1.     Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
 
2.     Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak   
        tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
 
3.     Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Label: | edit post

JENIS VISA

JENIS-JENIS VISA
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan perjanjian internasional. Visaterdiri atas:
1.Visa kunjungan
2.Visa tinggal terbatas
Label: | edit post

Paket Hanoy Halongbay Vietnam Rp 8,5 Juta


PAKET HANOY HALONGBAY VIETNAM HANYA Rp 8,5 JUTA
4 HARI 5 MALAM BERANGKAT 21 DES - 25 DES 2012

Jam Penerbangan
VN660        21DEC    SIN/HAN     15.50/18.15 
VN661        25DEC    HAN/SIN     10.30/14.50 



Hari 1: Singapore - Kedatangan Ha Noi (D)
Tiba di Bandara Internasional Noi Bai, perwakilan kami akan bertemu dengan Anda dan transfer ke hotel. Anda bebas di waktu luang sampai welcome dinner di sebuah restoran Vietnam. Setelah makan malam menikmati Tampilkan Air Tradisional Wayang. Bermalam di Ha Noi.

Hari 2: Hanoi - Halong Bay (B / L / D)
The city tour akan menunjukkan pemandangan yang indah dan kuno dari ibukota, termasuk Ho Chi Minh Mausoleum, Ho Chi Minh Museum, The One Pillar Pagoda yang unik, The Temple of Literature. Setelah makan siang, diantar ke Ha Long bay-Warisan Dunia di Area keindahan alam yang luar biasa dengan lebih dari 1.000 batu kapur yang memungkinkan naik dari laut dan gua-gua yang spektakuler. Bermalam di Ha Long.

Hari 3: Halong Bay - Hanoi (B / L / D)
Hari ini, kita akan cruise lepas pantai untuk mengunjungi beberapa gua kapur. Makan siang akan disediakan di meja dengan seafood. Kembali ke Ha Noi di sore hari. Re check-in hotel di Hanoi dan Anda akan bebas untuk menemukan pesona Hanoi serta menikmati belanja. Bermalam di Ha Noi.

Hari 4: Hanoi - Hoa Lu (B / L / D)
Setelah makan pagi, dilanjutkan ke Tam Coc untuk mengunjungi "Halong Bay di tanah" - batu kapur yang sama seperti di Halong Bay tapi dilihat dari aliran berkelok-kelok melalui sawah bukan laut. Nikmati pemandangan spektakuler dalam perjalanan ke Dinh dan Kuil Dinasti Le dan perjalanan perahu untuk mengunjungi gua-gua Tam Coc. Bermalam di Hanoi.

Hari 5: Hanoi - Departure (B)
Setelah makan pagi, acara bebas sendiri sampai transfer ke bandara untuk penerbangan kembali ke Singapura.

PAKET SUDAH TERMASUK:
- Tiket Pesawat: Singapore - Hanoi-Singapura Oleh maskapai penerbangan Vietnam
- Tour, Transportasi & Makan Sesuai jadwal Perjalanan
- 3 Malam akomodasi di Boutique Hotel 2 Hanoi
- 1 Malam akomodasi di BMC Hotel Halongbay
- Tour Leader bahasa Dari Batam (Kalau ADA 20 Org)
- Mandarin Panduan

PAKET TIDAK TERMASUK:
- Airport Tax: Singapore - Hanoi - Singapore SGD160
- Tour tambahan, Asuransi & porter
- Tips Panduan SGD7/Hari/orang
- Optional Tour

Harga dapat Sewaktu Waktu berubah.
Hubungi Kami di 0812-7463-222-1

PAKET UMROH 9 HARI 18,5 JUTA

PAKET UMROH  9 HARI 18,5 JUTA BISA DP. 5 JUTA ANDA SUDAH TERDAFTAR UNTUK KEBERANGKATAN.
WAKTU BERANGKAT 2 BULAN SETELAH PEMESANAN (BULAN FEBRUARI 2013 BERANGKAT).





JADWAL PERJALANAN UMROH & HAJI 9 HARI 


Hari I : Jakarta - Jeddah
Tiba di Jeddah dilanjutkan perjalanan ke Maddinah
menggunakan Bis AC
Hari II : Maddinah 
Ziarah Raudhah, makam Baqi, Shalat di masjid Nabawi, Tausyiah Oleh Ustadz






Masjid Nabawi.










Hari III : Madinah
Ziarah Kota Maddinah, Masjid Quba, Jabaluhud, Qiblatain, Kebun Kurma






Masjid Quba.


Jabbal Uhud











Kiblatain






\Hari IV : Madinnah -Makkah
Miqot Umrah, Menuju Makkah untuk Umroh wajib







Hari V : Makkah
Ibadah di Masjidil Haram, Tausiyah Oleh Ustadz








Hari VI : Makkah
Ziarah Kota Makkah, Jabal Tsur, Armina, Jabal Rahmah, Jabal Nur, Miqot Umroh Sunnah.








Jabal Nur






Hari VII : Makkah
Ibadah di Masjidil Haram, Tausyiah Oleh Ustadz

Hari VIII : Makkah - Jeddah
Tawaf Wada' menuju Jeddah untuk kembali ke Jakarta

Hari IX : Jeddah -Jakarta

Catatan:
Tanpa Mengurangi Nilai Ibadah, Jadwal dan Harga Sewaktu- waktu dapat berubah tanpa atau pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan kondisi paket.

PERSYARATAN PENDAFTARAN:
1.Membayar Uang Muka Pendaftaran Umroh : Rp 5 Juta
Pelunasan 3 Minggu sebelum keberangkatan.
2. Nama di Pasport Harus Terdiri dari 3 Kata
Contoh: Surya Dharma bin Sentosa di Pasport ditulis Surya Dharma Sentosa.
3.Bagi yang sudah menikah surat Nikah Asli untuk peserta suami isteri dan Kartu Keluarga Asli.
4.Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/ Kartu Keluarga Asli (Untuk Peserta Wanita diatas Usia 45 Tahun)
5.Menyerahkan Pas Photo terbaru:
- Berwarna
- Latar Belakang (Layar) Photo Berwarna Putih.
- Close Up (wajah terlihat 80 %).
- Tidak memakai kacamata hitam.
- Wanita Harus memakai Jilbab.
- Ukuran Photo : 4 x 6 = 6 Lembar
6.Menyerahkan Kartu Kuning (Bukti Suntikan Meningitis).
7. Pendaftaran Paling Lambat 1 Bulan.

HARGA PAKET SUDAH TERMASUK:
1. Tiket Pesawat Terbang Kelas Ekonomi (PP).
2. Pengurusan Dokumen Visa dan Surat Rekomendasi Keberangkatan.
3. Akomodasi Hotel.
4. Makan 3 kali Sehari.
5. Transportasi Lokal Selamadi Arab Saudi.
6. Guide (Muthawwif).
7. Ziarah dan City Tour sesuai Program.
8. Air Zam- zam 10 Liter/ Orang
9. Porter bandara.
10. Assuransi Kecelakaan Selama mengikuti program.

HARGA PAKET TIDAK TERMASUK:
1. Biaya Kelebihan Bagasi
2.Transportasi diluar Paket.
3. Airport Tax and Handling Rp 850.000,-
4. Telepon, Telex, Faxmile, Minuman, Cucian dan Biaya lain-lain yang bersifat pribadi.

PEMBATALAN UMROH DIKENAKAN BIAYA
- 35 % Dari Harga Paket, Sejak Pendaftaran sampai dengan 14 Hari Sebelum Keberangkatan.
- 55 % Dari Harga Paket, 10 Hari sebelum Keberangkatan.
- 80% Dari Harga Paket, 7 hari Sebelum Tanggal Keberangkatan.

PERLENGKAPAN UMROH
1.Koper
2. Tas serbaguna
3. Buku Doa
4. Kantong Sandal.
5. LD. Card
6. Label Tag.
7. Kain Ihrom (Pria)
8. Ikat Pinggang (Pria)
9.Mukena dan Bergo (Wanita).
10. Bahan Seragam (Wanita).